Selasa, 24 Maret 2009

MNCs Perlu Dijadikan Subyek Hukum Internasional

Di dalam era globalisasi ini dunia ekonomi sangat dipengaruhi oleh “global capitalism” yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs). Hal ini juga turut mendorong perubahan-perubahan sosial di negara berkembang dan juga perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan transaksi dalam pasar uang dunia. Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan akan makin mudah berkembangnya penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh MNCs yang dapat merugikan negara. Seperti halnya kasus Lapindo yang telah memberikan gambaran bahwa MNCs di satu sisi juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terhadap negara dan masyarakat pada umumnya.
Perusahaan-perusahaan multinasional kebanyakan berpusat di negara maju dan mempunyai anak cabang di negara berkembang yang mana menjadi tempat produksi dan menyediakan tenaga kerja yang lebih murah. Pemerintah di negara berkembang juga memberikan kelonggaran hukum atau kemudahan birokrasi dan berlomba-lomba untuk mendapatkan investasi dari MNCs itu. Hal inilah yang menjadikan MNCs seolah menjadi “raja” yang memberikan investasi bagi negara namun di sisi lain justru mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran seperti mengesampingkan hak-hak buruh, perusakan ekosistem lingkungan dan kepedulian sosial kepada masyarakat yang buruk.
Hukum nasional yang diterapkan oleh pemerintah negara berkembang yang mengatur aktifitas MNCs tidaklah cukup untuk melindungi kepentingan warganya. Justru kebanyakan negara berkembang telah melonggarkan peraturan untuk menarik investasi yang lebih banyak lagi. Untuk itulah MNCs harus diatur dalam hukum internasional untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal ini MNCs dirasa perlu untuk dijadikan sebagai legal personality dalam subyek hukum internasional. Walaupun negara pada akhirnya telah dianggap setara dengan MNCs, keduanya akan sama-sama menjalin “simbiosis mutualisme” yang menguntungkan mereka karena hak dan kewajibannya telah diatur secara jelas dalam hukum internasional.
Menurut Ian Brownlie, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Iman Prihandono, terdapat tiga syarat, dan apabila hanya satu saja yang dipenuhi akan tetap sah sebagai subyek hukum internasional. Pertama, adanya kapasitas untuk melakukan gugatan apabila terjadi pelanggaran hukum internasional. Kedua, ada kapasitas untuk menandatangani perjanjian internasional. Ketiga, adanya privilege dan imunitas dari natural jurisdiction. Hal ini berarti bahwa tidak hanya negara yang menjadi legal personality akan tetapi non state actors juga berhak menjadi subyek hukum internasional.
MNCs harus memperoleh pengakuan kedaulatan dari negara, dengan ini MNCs bisa mendapatkan posisi yang setara dengan negara dalam hukum internasional. Negara tidak perlu khawatir bila MNCs mendapatkan kedudukan seperti negara, maka MNCs akan berhak mengajukan klaim-klaim hukum melawan negara berdasarkan hukum internasional. Perlu dicatat juga bahwa dengan begitu negara juga berhak mengajukan klaim hukum melawan MNCs berdasarkan hukum internasional apabila MNCs dinilai telah melakukan pelanggaran. Negara harus berani memaksa MNCs untuk bertanggungjawab apabila terjadi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktifitas MNCs.
Usaha yang telah dilakukan adalah membentuk Multilateral Agreement on Investment (MAI), walaupun pada akhirnya tidak disetujui. MAI adalah bentukan dari International Chambers of Commerce, sebuah asosiasi pebisnis raksasa tingkat dunia, yang akan dimasukkan dalam WTO, membuat rancangan perjanjian yang memungkinkan perusahaan swasta termasuk MNCs memperoleh status legal personality seperti halnya negara yang nantinya dapat mengadakan peundingan yang setara dengan negara. Alasan mereka tidak setuju dengan rancangan ini bahwa MNCs dapat menuntut sebuah negara jika negara mengesahkan undang-undang yang dapat mengurangi profit atau keuntungan yang diperoleh. Peraturan MAI juga mengizinkan investor asing untuk menuntut negara jika negara menyediakan dana bagi program sosial yang mereka anggap dapat menimbulkan distorsi terhadap pasar bebas. Atau apabila pemerintah ingin mengadakan privatisasi perusahaan milik negara (BUMN), maka negara tidak boleh memberikan preferensi terhadap pembeli domestik. Negara juga dilarang untuk menuntut MNCs mendahulukan kepentingan domestik, mengangkat pekerja/karyawan lokal, transfer teknologi dan sebagainya.
Namun, sebenarnya negara juga dapat melakukan seperti halnya MNCs. Negara berhak menuntut MNCs jikalau terdapat kerugian yang diakibatkan oleh aktifitas MNCs. Negara harus berani lebih terbuka dalam mengadakan perjanjian dengan MNCs. Memang bagi negara berkembang ini merupakan sebuah kerugian karena tidak dapat memproteksi warga negaranya. Akan tetapi, proteksi berlebihan itu juga tidak baik, karena mengurangi daya saing warga negaranya sehingga tidak kompetitif. Jika MNCs menjadi legal personality maka negara dapat mengajukan klaim berdasarkan hukum internasional atau dapat melakukan perundingan dengan MNCs. Hal ini juga dapat mengurangi ketergantungan dan kerugian negara berkembang terhadap MNCs.
Selain itu, dunia saat ini juga telah memiliki OECD Guidelines for Multinational Enterprise dan UN Global Impact yang berusaha mengatur aktifitas MNC sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas perusahaan yang baik. Peraturan itu telah berusaha memberikan perlindungan maksimal pada hak asasi manusia, hak pekerja, dan lingkungan. Pedoman ini secara langsung memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk berpartisipasi langsung dalam hal yang terkait dengan perilaku MNCs melalui National Contact Point yang dibentuk di negara tersebut. Badan ini akan menentukan apakah MNCs telah mengadopsi kode etik perilaku yang ditetapkan. Hal ini juga tampak dalam UN Global Impact yang berisi sembilan prinsip dasar yang meliputi hak asasi manusia, hak pekerja dan perlindungan lingkungan.
Namun, di PBB, Pusat Perusahaan Transnasional (Centre on Transnational Corporation) telah ditutup dan Code of Conduct yang telah disiapkan PBB untuk mengatur MNCs juga tidak jelas, sementara Dewan Bisnis untuk pembangunan Berkelanjutan (Business Council for Sustainable Development) yang mengadvokasi bisnis yang berkelanjutan tidak beroperasi seperti yang diharapkan. Ini berarti bahwa walaupun Code of Conduct dapat menjadi upaya alternatif untuk mengontrol kinerja MNCs, sifat voluntary dan aturan didalamnya tidak kuat untuk memaksa MNCs yang dapat dikenai tanggung jawab hukum atas kerugian dan dampak dari aktifitasnya.
Menghadapi semua situasi diatas, tampaknya diperlukan sebuah undang-undang atau norma bersama atau juga legislasi pembangunan berkelanjutan, yang didalamnya para aktor dari MNC, Civil society organization dan pemerintah akan duduk bersama membahas konvensi internasional yang mengikat atas beberapa isu penting. Kesepakatan bersama ini akan membuka kesempatan untuk memulai sebuah proses penting yang akan meningkatkan kinerja proyek tersebut.
Dalam hal ini, kewenangan negara sangat diperlukan untuk memberikan tanggung jawab kepada MNCs. Yakni perjanjian internasional yang dianggap sebagai sumber hukum utama dalam hukum internasional. Sifat perjanjian adalah mengikat dan biasanya terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran serta memiliki mekanisme pelaporan kepatuhan. Banyak sekali perjanjian internasional yang berkaitan dengan aktifitas hukum MNCs, namun terkadang pembebanannya tidak secara langsung. Kewajiban untuk membuat legislasi yang efektif untuk memaksa MNCs mematuhi ketentuan dalam perjanjian internasional itu hanya dibebankan pada peserta perjanjian itu saja. Tentu saja peran ini akan terlihat setelah negara mentransformasi hukum ini ke dalam hukum nasional. Hukum nasional inilah yang dibuat oleh negara peserta konvensi agar ketentuan hukum internasional tersebut efektif mengatur aktifitas MNCs. Akan tetapi juga sebaliknya, MNCs juga dapat membuat konvensi sendiri dan memberikan kewajiban bagi negara-negara peserta konvensi untuk menjamin adanya hukum yang efektif untuk menghukum setiap terjadi pelanggaran. Meskipun ini berarti bahwa hukum internasional belum mampu secara langsung membebankan tanggung jawab kepada MNCs, cara seperti ini merupakan suatu kemajuan karena MNCs juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi hasil konvensi itu.
Sebenarnya PBB juga telah membuat aturan yang membebankan MNCs secara langsung, yakni melalui Norms on Responsibilities of Transnasional Corporations and Other Business Enterprises with Regard to Human Rights. Meskipun hanya mengusung isu perlindungan hak asasi manusia, PBB telah berhasil membuat aturan yang mengikat secara langsung kepada MNCs. Akan tetapi juga sebaliknya, MNCs juga dapat mengajukan klaim hukum apabila PBB dinilai telah merugikan MNCs. ini telah menunjukkan kesetaraan antara PBB, MNCs, dan negara sebagai legal personality.
Seharusnya sebelum negara duduk bersama dalam negosiasi dengan MNCs, maka terlebih dahulu dibuat kesepakatan tentang batasan dan wewenang atau hak internasional yang dimiliki oleh MNCs. Dengan begitu negara berkembang tidak merasa dirugikan secara sepihak oleh MNCs. Diperlukan peran aktif dari elemen-elemen yang terlibat didalamnya seperti MNCs itu sendiri, konsumen, pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan perundang-undangan, organisasi kemasyarakatan (LSM), karyawan dan eksekutif perusahaan di tempat MNCs beraktifitas. Sebuah perubahan mendasar tentang pola pikir sangat diharapkan terjadi pada elemen-elemen ini.
Pada bagian pemerintah, institusi-institusi baru yang mengawasi proses globalisasi dan tata kelola MNCs seharusnya segera dibuat. Di bagian LSM atau organisasi non pemerintah harus belajar bagaimana bermain dalam hukum internasional, sehingga dapat mengkritisi atau menekan MNCs jika berbuat melanggar aturan. Namun di sisi lain LSM juga harus dapat menjalin kerjasama dengan MNCs yang dapat melakukan perubahan secara positif. Selain itu, peran media massa juga tidak kalah pentingnya untuk menjadi perantara dan wadah komunikasi diantara elemen-elemen tersebut. Media dapat memberikan informasi tentang kegagalan yang dilakukan oleh MNCs. Media juga dapat memberikan evaluasi kinerja MNCs dan informasi tentang keberhasilan MNCs, sehingga media bermanfaat untuk mencapai hasil akhir yang konstruktif.
Hukum internasional membutuhkan dengan segera model komprehensif yang mengatur tanggung jawab sosial, baik perusahaan domestik maupun MNCs. model yang dapat dikembangkan dapat berupa sebuah simbiosis antara entitas yang bertujuan mencari keuntungan (profit oriented), nirlaba (non profit), dan pemerintah. Tidak dapat dipungkiri bahwa perusahaan yang profitable adalah merupakan organisasi kesejahteraan sosial yang paling efektif. MNCs telah menjadi mesin bagi penciptaan dan distribusi kesejahteraan di negara berkembang.
Penerima kesejahteraan ini tidak lain adalah pelanggan, pekerja dan juga masyarakat secara keseluruhan melalui kontribusi perusahaan pada pembayaran pajak. Pemerintah tidak dapat menciptakan kesejahteaan dan mendistribusikan pajak bagi kepentingan masyarakat jika MNCs tidak berperan penting dalam kontribusi pajak. Untuk itulah status MNCs sebagai legal personality sangat diperlukan dalam subyek hukum internasional sehingga dapat membebankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat ditempat ia beraktifitas. Disisi lain hal ini juga dapat mengontrol perilaku negara yang cenderung overprotektif terhadap perusahaan domestiknya.
Merujuk pada kasus luapan lumpur Lapindo, bahwa telah jelas aktifitas yang berada dibawah naungan MNCs (PT. Lapindo Brantas) menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerusakan ini menimbulkan kerugian materi yang bukan hanya dialami oleh perusahaan itu, tetapi juga masyarakat sekitar. Apabila bertanya apa yang menyebabkan kerusakan, mungkin jawabannya adalah bencana alam seperti gempa tektonik vulkanik, sehingga membebaskan kemungkinan kesalahan oleh manusia (Force Majeure). Namun jika bertanya siapakah yang menyebabkan kerusakan, maka sangat jelas PT. Lapindo Brantas lah sebagai penanggung jawab dari kerugian ini. Hal ini dapat dijadikan hikmah bahwa hukum internasional sangat diperlukan untuk mengontrol aktifitas MNCs tersebut.
Mereka harus memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi. MNCs juga harus mematuhi dan menghargai konvensi internasional seperti konvensi ILO yang mencakup hak dasar buruh dan konvensi internasional tentang lingkungan. Selain itu MNCs juga harus menghargai hukum nasional yang berlaku. Dengan demikian, kekhawatiran dari masyarakat akan kerugian akibat aktifitas MNCs dapat terkurangi karena ada peraturan yang mengikatnya. Sebaliknya, negara juga harus menghargai hak-hak yang dimiliki oleh MNCs sehingga dapat tercipta simbiosis mutualisme diantara keduanya.

Referensi :
- http://imanprihandono.files.wordpress.com/2008/09/artikel_mnc.pdf, diakses pada tanggal 30 September 2008.
- http://indonesiamasadepan.net, diakses pada tanggal 30 September 2008.

Kebijakan Luar Negari Amerika Serikat Pasca Serangan 11 September

Pada 11 September 2001, menara kembar WTC di New York diruntuhkan oleh dua pesawat yang dibajak. Tidak hanya itu, Gedung Pentagon yang menjadi simbol pertahanan AS juga terkena hantaman pesawat. Ribuan nyawa telah menjadi korban dalam tragedi itu. Seingat saya, Koran Jawa Pos memberitakan kejadian itu dengan headline “Amerika Kiamat !”. Judul itu tidak berlebihan karena pemerintah dan warga Amerika Serikat sangat terpukul atas kejadian itu disertai rasa trauma yang mendalam. Namun, siapa sangka itu bukan akhir dari kedigdayaan AS sebagai hegemon dunia. Justru tragedi itu adalah titik awal dari tata dunia baru yang menjadikan AS sebagai satu-satunya negara yang memegang kendali penuh dalam dinamika politik internasional. Beberapa jam setelah serangan itu, Gedung Putih terlihat sangat sibuk, yakni Presiden Bush beserta para staff-nya yang merencanakan strategi baru demi keamanan nasional AS setelah dihancurkan dengan hanya beberapa menit oleh sekelompok orang yang dinamai Bush sebagai teroris. Pemerintah Washington kemudian mengubah strategi kebijakan luar negeri AS. Jika semula strategi kebijakan itu berpatokan pada multilateralisme, kini strategi itu beralih menjadi preemptive strike dalam tatanan unilateralisme (Mubah 2007: viii).
Strategi ini merupakan sebuah kelanjutan dari Doktrin Bush yang mengatakan “If you are not with us, you are against us” , yang mana AS menjadi terlihat semena-mena dengan negara yang dianggap tidak mematuhinya. Memang, semenjak berakhirnya perang dingin, AS merupakan kekuatan kunci bagi ideologi liberal yang telah menghancurkan komunisme. Namun Joseph Nye mengatakan bahwa sebenarnya dunia belum pada tatanan unilateralisme dengan AS sebagai hegemon. Jika melihat dari sisi militer, AS memang masih yang terkuat. Akan tetapi dari segi ekonomi, Nye mengatakan bahwa dunia dalam bingkai multipolar dengan AS, Eropa, dan Jepang sebagai aktor utamanya (Smith 2002: 177-178). Seiring berjalannya strategi preemptive strike itu, AS telah bertindak seakan-akan menjadi polisi dunia atas segala permasalahan yang terjadi. Misalnya setelah tragedi 9/11, Bush menuding Osama bin Laden sebagai tersangka dan langsung menginvasi Afghanistan tanpa persetujuan PBB terlebih dahulu. Tindakan ini cenderung mengarah ke sebuah tata dunia yang unipolar dengan AS sebagai “sumbu” dan negara lain harus mengikutinya. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai musuh ataupun axis of evil yang kemungkinan akan diinvasinya.
Contoh konkret adalah serangan AS ke Afghanistan dan Irak. Berbagai teoritisi dan pengamat politik internasional menyayangkan tindakan AS itu. Invasi yang dilakukan AS tdak lebih hanyalah sebagai egoisme yang tidak terkendali. Keterkaitan Irak dengan senjata pemusnah missal hingga sekarang tidak terbukti. Bahkan berbagai kalangan mengkait-kaitkan serangan itu dengan kepentingan AS memenuhi kebutuhan minyaknya. Pemerintahan Saddam yang dinilai tidak demokratis pun berhasil digulingkan.
Tindakan AS adalah sebagai penyelamatan dunia dari ancaman terorisme yang mencuat menjadi isu utama dalam politik internasional saat ini. Memang, dengan invasi ini banyak negara yang “membenci” AS dan mempunyai banyak musuh, namun yang dilakukan AS justru membawa dunia dalam kondisi yang aman dan demokratis. Menurutnya, Irak sangat membutuhkan peran AS untuk menstabilkan kondisi politik dan proses demokrasi di negeri seribu satu malam itu. Pemerintahan Saddam yang dikenal otoriter sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat Irak, dan AS mengamini bahwa akan mendemokratisasikan Irak.
Seharusnya diplomasi itu lebih dibutuhkan daripada melalui militer, namun bukan berarti penarikan pasukan dari Irak merupakan pilihan terbaik. Justru pasukan AS di Irak masih dibutuhkan untuk kondisi politik nasional Irak yang dinilai belum stabil. Masih perlu dibutuhkan peran non-state actors untuk membantu rekonstruksi Irak. Peran itu bisa berupa pendidikan, kesehatan, dan pemulihan ekonomi di Irak. Aktor non negara itulah yang diharapkan oleh liberalis dapat menyelesaikan permasalahan ini. Individu telah menjadi yang terpenting karena mampu mendiskusikan mengenai nilai sosial bersama dan mampu bergerak secara soft dan progresif sehingga konflik kekuasaan di Irak dapat terselesaikan secara demokratis.
Michael R. Gordon dan Bernard E. Tainer dalam buku The Cobra II, The Inside Story of The Invasion and Occupation of Irak, mengatakan bahwa terdapat kesalahan dalam invasi ke Irak. Kesalahan itu adalah kegagalan memahami musuh, terlalu menyandarkan diri pada kemajuan teknologi, kegagalan untuk melakukan adaptasi dalam pertempuran, struktur militer yang tidak berfungsi, dan sebab yang terakhir adalah kebijakan AS tidak mempertimbangkan rumitnya persoalan nation-building.
Ada tiga dampak invasi Irak bagi AS sendiri. Pertama, perang itu tidak berhasil menciptakan kecemasan bagi negara yang dikategorikan oleh AS sebagai rough states. Perang itu bukannya mengirimkan pesan tentang formidable military capability dari AS, tetapi malah menyampaikan pesan kepada Iran dan Korea Utara bahwa AS tengah tenggelam dalam perang yang menghabiskan sumber dayanya. Kedua, perang itu telah menunjukkan kegagalan AS untuk menunjukkan dirinya sebagai liberating power of democratic rule. Pesan disampaikan dari perang yang tengah berlangsung itu adalah transisi menuju pemerintah demokratis terasa dipaksakan, tidak nyaman dan penuh ancaman. Ketiga, perang itu tidak menciptakan dukungan yang lebih besar dari pihak sekutu tapi malah cenderung membuat AS hampir tidak memiliki teman dalam melakukan perang itu.
Mengenai perubahan kursi kekuasaan di Pakistan, pergantian kekuasaan itu telah membawa hubungan yang lebih baik antara AS-Pakistan. Berikutnya akan membawa Pakistan dalam modernitas perekonomian dan pemerintahan yang lebih demokratis. Jika dilihat dari segi geografis, letak Pakistan sangat strategis diantara beberapa kekuatan besar baru di Asia seperti India dan China. Hal inilah yang menjadikan Pakistan harus menguatkan diri diantara ancaman negara-negara sekitar.
Selain itu, kebijakan AS mengenai konflik Israel dan Palestina. tindakan AS yang cenderung membela Israel adalah karena AS hanya ingin membantu negara demokratis yang berdaulat. Namun bukan berarti seluruh kebijakan Israel dimotori oleh AS. Ada beberapa kebijakan Israel yang tidak sesuai dengan keinginan AS namun masih tetap diterapkan Israel.
Banyak para pengamat politik luar negeri mengatakan tindakan AS itu adalah perpindahan tata dunia baru yang berada dalam tatanan unipolar. Namun keberadaan PBB sebagai pemegang kendali atas keamanan internasional masih diakui seluruh negara di dunia. Makmur Keliat menjelaskan bahwa ini merupakan transisi AS menuju multilateralisme offensif. Ciri khas dari multilateralisme offensif ini adalah menggunakan forum-forum multilateral untuk membenarkan semangat dan tindakan offensif AS. Transisi menuju multilateralisme itu sebaiknya tidak ditafsirkan bahwa pembuatan norma bersama dalam pengaturan hubungan antar negara menjadi sangat penting bagi para pembuat kebijakan AS seperti yang diimpikan kalangan liberal. Norma-norma multilateral itu hanya dipakai sejauh ia menjadi instrumental untuk membungkus tradisi realis dalam politik luar negeri negara tersebut dan sekaligus untuk tujuan mengakomodasikan tekanan-tekanan dari kalangan pemikir liberal.
Misalnya dalam forum Dewan Keamanan PBB, AS masih mempunyai pengaruh yang besar didalamnya. Walaupun negara pemegang hak veto lainnya seperti China dan Rusia yang mempunyai dinamika hubungan antar kekuatan global dengan AS mengalami kemajuan yang signifikan, AS tetap menjadi kekuatan dominan yang belum terkalahkan. Rizal Sukma, dalam artikelnya yang disampaikan pada seminar di Jakarta tanggal 30 Januari 2007, menjelaskan bahwa abad ke-21 ini adalah abad dimana bentuk dominasi AS atas dunia akan semakin nyata, serta diperkirakan tidak ada kekuatan baru yang menyainginya. China yang digadang-gadang menjadi kompetitor AS menurutnya masih membutuhkan waktu seratus tahun untuk mendekati kekuatan AS. Eropa juga tidak akan mampu menyamai AS dalam kurun waktu tersebut.
Rizal Sukma menambahkan bahwa peran negara anggota DK PBB lainnya seperti Indonesia juga harus bersikap kritis dan lebih hati-hati dalam menentukan sikap, prioritas dan preferensi dalam dinamika hubungan antara kekuatan global yang selalu berubah. Negara perlu menempatkan isu yang dihadapi dalam konteks nilai dan kepentingan politik dalam negeri. Dalam menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan HAM dan demokrasi, hendaknya selalu mengedepankan komitmen politik dalam negeri yang sedang membangun demokrasi atau menghormati HAM. Negara juga harus menyadari bahwa sikap Indonesia terhadap isu yang menjadi agenda DK-PBB juga memiliki implikasi bagi penilaian bagi Indonesia sendiri di mata internasional.
Dari penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa dalam dinamika politik internasional, negara yang kuat masih memegang peranan penting untuk “menahkodai” dunia seperti halnya yang dijelaskan kaum realis. Contohnya adalah sikap Amerika terhadap beberapa negara di Timur Tengah seperti Irak, Iran, dan Palestina. Namun liberalis menjawabnya, bahwa kegagalan Perang Irak diakibatkan oleh kekuasaan negara yang terlalu penuh. Seperti yang dikatakan oleh Michael R. Gordon bahwa kegagalan AS pada perang Irak karena negara tidak mempertimbangkan persoalan nation building yang begitu sangat membutuhkan peran aktor non negara didalamnya. Seperti halnya antar manusia yang nantinya akan membentuk nilai-nilai kebaikan bersama dalam menentukan masa depan Irak.

Referensi :
• Dobbins, James., “Iraq: Winning the Unwinnable War”, Foreign Affairs, vol. 84, no. 1, 2005, pp. 16-25.
• Gordon, M.R and TainerG.B.E., “The Cobra II, The Inside Story of The Invasion and Occupation of Irak”, 2006.
• Mubah, A.Safril, “Menguak Ulah Neokons”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
• Smith, Steve, “The End of The Unipolar Moment? September 11 and the Future of World Order”, International Relations Journal, SAGE Publications, vol. 16, pp. 171-183, London, 2002.
• Artikel dari Rizal Sukma, disampaikan pada Seminar “Memaknai Peranan Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap DK-PBB” Deplu-RI, Jakarta, 30 Januari 2007.
• Artikel dari Makmur Keliat, “Transisi Amerika Serikat Menuju Multilateralisme Offensif”, disampaikan pada seminar di Universitas Airlangga pada tahun 2007.
• Kuliah Tamu John B. Alterman pada tanggal 12 September 2008 di Universitas Airlangga.

Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat Pasca Serangan 11 September

Pada 11 September 2001, menara kembar WTC di New York diruntuhkan oleh dua pesawat yang dibajak. Tidak hanya itu, Gedung Pentagon yang menjadi simbol pertahanan AS juga terkena hantaman pesawat. Ribuan nyawa telah menjadi korban dalam tragedi itu. Seingat saya, Koran Jawa Pos memberitakan kejadian itu dengan headline “Amerika Kiamat !”. Judul itu tidak berlebihan karena pemerintah dan warga Amerika Serikat sangat terpukul atas kejadian itu disertai rasa trauma yang mendalam. Namun, siapa sangka itu bukan akhir dari kedigdayaan AS sebagai hegemon dunia. Justru tragedi itu adalah titik awal dari tata dunia baru yang menjadikan AS sebagai satu-satunya negara yang memegang kendali penuh dalam dinamika politik internasional. Beberapa jam setelah serangan itu, Gedung Putih terlihat sangat sibuk, yakni Presiden Bush beserta para staff-nya yang merencanakan strategi baru demi keamanan nasional AS setelah dihancurkan dengan hanya beberapa menit oleh sekelompok orang yang dinamai Bush sebagai teroris. Pemerintah Washington kemudian mengubah strategi kebijakan luar negeri AS. Jika semula strategi kebijakan itu berpatokan pada multilateralisme, kini strategi itu beralih menjadi preemptive strike dalam tatanan unilateralisme (Mubah 2007: viii).
Strategi ini merupakan sebuah kelanjutan dari Doktrin Bush yang mengatakan “If you are not with us, you are against us” , yang mana AS menjadi terlihat semena-mena dengan negara yang dianggap tidak mematuhinya. Memang, semenjak berakhirnya perang dingin, AS merupakan kekuatan kunci bagi ideologi liberal yang telah menghancurkan komunisme. Namun Joseph Nye mengatakan bahwa sebenarnya dunia belum pada tatanan unilateralisme dengan AS sebagai hegemon. Jika melihat dari sisi militer, AS memang masih yang terkuat. Akan tetapi dari segi ekonomi, Nye mengatakan bahwa dunia dalam bingkai multipolar dengan AS, Eropa, dan Jepang sebagai aktor utamanya (Smith 2002: 177-178). Seiring berjalannya strategi preemptive strike itu, AS telah bertindak seakan-akan menjadi polisi dunia atas segala permasalahan yang terjadi. Misalnya setelah tragedi 9/11, Bush menuding Osama bin Laden sebagai tersangka dan langsung menginvasi Afghanistan tanpa persetujuan PBB terlebih dahulu. Tindakan ini cenderung mengarah ke sebuah tata dunia yang unipolar dengan AS sebagai “sumbu” dan negara lain harus mengikutinya. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai musuh ataupun axis of evil yang kemungkinan akan diinvasinya.
Contoh konkret adalah serangan AS ke Afghanistan dan Irak. Berbagai teoritisi dan pengamat politik internasional menyayangkan tindakan AS itu. Invasi yang dilakukan AS tdak lebih hanyalah sebagai egoisme yang tidak terkendali. Keterkaitan Irak dengan senjata pemusnah missal hingga sekarang tidak terbukti. Bahkan berbagai kalangan mengkait-kaitkan serangan itu dengan kepentingan AS memenuhi kebutuhan minyaknya. Pemerintahan Saddam yang dinilai tidak demokratis pun berhasil digulingkan.
Tindakan AS adalah sebagai penyelamatan dunia dari ancaman terorisme yang mencuat menjadi isu utama dalam politik internasional saat ini. Memang, dengan invasi ini banyak negara yang “membenci” AS dan mempunyai banyak musuh, namun yang dilakukan AS justru membawa dunia dalam kondisi yang aman dan demokratis. Menurutnya, Irak sangat membutuhkan peran AS untuk menstabilkan kondisi politik dan proses demokrasi di negeri seribu satu malam itu. Pemerintahan Saddam yang dikenal otoriter sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat Irak, dan AS mengamini bahwa akan mendemokratisasikan Irak.
Seharusnya diplomasi itu lebih dibutuhkan daripada melalui militer, namun bukan berarti penarikan pasukan dari Irak merupakan pilihan terbaik. Justru pasukan AS di Irak masih dibutuhkan untuk kondisi politik nasional Irak yang dinilai belum stabil. Masih perlu dibutuhkan peran non-state actors untuk membantu rekonstruksi Irak. Peran itu bisa berupa pendidikan, kesehatan, dan pemulihan ekonomi di Irak. Aktor non negara itulah yang diharapkan oleh liberalis dapat menyelesaikan permasalahan ini. Individu telah menjadi yang terpenting karena mampu mendiskusikan mengenai nilai sosial bersama dan mampu bergerak secara soft dan progresif sehingga konflik kekuasaan di Irak dapat terselesaikan secara demokratis.
Michael R. Gordon dan Bernard E. Tainer dalam buku The Cobra II, The Inside Story of The Invasion and Occupation of Irak, mengatakan bahwa terdapat kesalahan dalam invasi ke Irak. Kesalahan itu adalah kegagalan memahami musuh, terlalu menyandarkan diri pada kemajuan teknologi, kegagalan untuk melakukan adaptasi dalam pertempuran, struktur militer yang tidak berfungsi, dan sebab yang terakhir adalah kebijakan AS tidak mempertimbangkan rumitnya persoalan nation-building.
Ada tiga dampak invasi Irak bagi AS sendiri. Pertama, perang itu tidak berhasil menciptakan kecemasan bagi negara yang dikategorikan oleh AS sebagai rough states. Perang itu bukannya mengirimkan pesan tentang formidable military capability dari AS, tetapi malah menyampaikan pesan kepada Iran dan Korea Utara bahwa AS tengah tenggelam dalam perang yang menghabiskan sumber dayanya. Kedua, perang itu telah menunjukkan kegagalan AS untuk menunjukkan dirinya sebagai liberating power of democratic rule. Pesan disampaikan dari perang yang tengah berlangsung itu adalah transisi menuju pemerintah demokratis terasa dipaksakan, tidak nyaman dan penuh ancaman. Ketiga, perang itu tidak menciptakan dukungan yang lebih besar dari pihak sekutu tapi malah cenderung membuat AS hampir tidak memiliki teman dalam melakukan perang itu.
Mengenai perubahan kursi kekuasaan di Pakistan, pergantian kekuasaan itu telah membawa hubungan yang lebih baik antara AS-Pakistan. Berikutnya akan membawa Pakistan dalam modernitas perekonomian dan pemerintahan yang lebih demokratis. Jika dilihat dari segi geografis, letak Pakistan sangat strategis diantara beberapa kekuatan besar baru di Asia seperti India dan China. Hal inilah yang menjadikan Pakistan harus menguatkan diri diantara ancaman negara-negara sekitar.
Selain itu, kebijakan AS mengenai konflik Israel dan Palestina. tindakan AS yang cenderung membela Israel adalah karena AS hanya ingin membantu negara demokratis yang berdaulat. Namun bukan berarti seluruh kebijakan Israel dimotori oleh AS. Ada beberapa kebijakan Israel yang tidak sesuai dengan keinginan AS namun masih tetap diterapkan Israel.
Banyak para pengamat politik luar negeri mengatakan tindakan AS itu adalah perpindahan tata dunia baru yang berada dalam tatanan unipolar. Namun keberadaan PBB sebagai pemegang kendali atas keamanan internasional masih diakui seluruh negara di dunia. Makmur Keliat menjelaskan bahwa ini merupakan transisi AS menuju multilateralisme offensif. Ciri khas dari multilateralisme offensif ini adalah menggunakan forum-forum multilateral untuk membenarkan semangat dan tindakan offensif AS. Transisi menuju multilateralisme itu sebaiknya tidak ditafsirkan bahwa pembuatan norma bersama dalam pengaturan hubungan antar negara menjadi sangat penting bagi para pembuat kebijakan AS seperti yang diimpikan kalangan liberal. Norma-norma multilateral itu hanya dipakai sejauh ia menjadi instrumental untuk membungkus tradisi realis dalam politik luar negeri negara tersebut dan sekaligus untuk tujuan mengakomodasikan tekanan-tekanan dari kalangan pemikir liberal.
Misalnya dalam forum Dewan Keamanan PBB, AS masih mempunyai pengaruh yang besar didalamnya. Walaupun negara pemegang hak veto lainnya seperti China dan Rusia yang mempunyai dinamika hubungan antar kekuatan global dengan AS mengalami kemajuan yang signifikan, AS tetap menjadi kekuatan dominan yang belum terkalahkan. Rizal Sukma, dalam artikelnya yang disampaikan pada seminar di Jakarta tanggal 30 Januari 2007, menjelaskan bahwa abad ke-21 ini adalah abad dimana bentuk dominasi AS atas dunia akan semakin nyata, serta diperkirakan tidak ada kekuatan baru yang menyainginya. China yang digadang-gadang menjadi kompetitor AS menurutnya masih membutuhkan waktu seratus tahun untuk mendekati kekuatan AS. Eropa juga tidak akan mampu menyamai AS dalam kurun waktu tersebut.
Rizal Sukma menambahkan bahwa peran negara anggota DK PBB lainnya seperti Indonesia juga harus bersikap kritis dan lebih hati-hati dalam menentukan sikap, prioritas dan preferensi dalam dinamika hubungan antara kekuatan global yang selalu berubah. Negara perlu menempatkan isu yang dihadapi dalam konteks nilai dan kepentingan politik dalam negeri. Dalam menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan HAM dan demokrasi, hendaknya selalu mengedepankan komitmen politik dalam negeri yang sedang membangun demokrasi atau menghormati HAM. Negara juga harus menyadari bahwa sikap Indonesia terhadap isu yang menjadi agenda DK-PBB juga memiliki implikasi bagi penilaian bagi Indonesia sendiri di mata internasional.
Dari penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa dalam dinamika politik internasional, negara yang kuat masih memegang peranan penting untuk “menahkodai” dunia seperti halnya yang dijelaskan kaum realis. Contohnya adalah sikap Amerika terhadap beberapa negara di Timur Tengah seperti Irak, Iran, dan Palestina. Namun liberalis menjawabnya, bahwa kegagalan Perang Irak diakibatkan oleh kekuasaan negara yang terlalu penuh. Seperti yang dikatakan oleh Michael R. Gordon bahwa kegagalan AS pada perang Irak karena negara tidak mempertimbangkan persoalan nation building yang begitu sangat membutuhkan peran aktor non negara didalamnya. Seperti halnya antar manusia yang nantinya akan membentuk nilai-nilai kebaikan bersama dalam menentukan masa depan Irak.

Referensi :
• Dobbins, James., “Iraq: Winning the Unwinnable War”, Foreign Affairs, vol. 84, no. 1, 2005, pp. 16-25.
• Gordon, M.R and TainerG.B.E., “The Cobra II, The Inside Story of The Invasion and Occupation of Irak”, 2006.
• Mubah, A.Safril, “Menguak Ulah Neokons”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
• Smith, Steve, “The End of The Unipolar Moment? September 11 and the Future of World Order”, International Relations Journal, SAGE Publications, vol. 16, pp. 171-183, London, 2002.
• Artikel dari Rizal Sukma, disampaikan pada Seminar “Memaknai Peranan Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap DK-PBB” Deplu-RI, Jakarta, 30 Januari 2007.
• Artikel dari Makmur Keliat, “Transisi Amerika Serikat Menuju Multilateralisme Offensif”, disampaikan pada seminar di Universitas Airlangga pada tahun 2007.
• Kuliah Tamu John B. Alterman pada tanggal 12 September 2008 di Universitas Airlangga.

Pahlawan Indonesia di Masa Kini

Terdapat pergeseran nilai dalam memaknai definisi daripada sebuah arti kata pahlawan. Dahulu, pahlawan dikatakan sebagai seseorang yang mempunyai jiwa social responsibility dan bertindak diatas kepentingan umum. Sedangkan masa kini, nilai-nilai itu tidak lagi ditelaah oleh individu dalam masyarakat akan tetapi nilai social responsibility itu justru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mana bersifat profit oriented. Secara perlahan, nilai pahlawan bergeser dari jiwa sosial yang muncul dari diri sendiri menjadi jiwa sosial yang seakan dipaksakan negara atau bahkan bermotif ekonomi karena ada unsur kapital didalamnya.
Adanya Corporate Social Responsibility (CSR), mengakibatkan nilai-nilai atau aspek dari kepahlawanan akan hilang. Perusahaan-perusahaan besar hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memperhatikan dampak sosial dari lingkungan masyarakat sekitar. Konsep CSR yang seakan-akan menjadi pemaksaan dari pemerintah pada perusahaan, namun perusahaan sebenarnya mendapatkan keuntungan besar dari efek timbal balik CSR tersebut.
Pemerintah terlalu memanjakan perusahaan asing daripada masyarakatnya. Tidak ada hukum yang tegas mengatur kepedulian sosial perusahaan tersebut. Pemerintah terlalu menerapkan prinsip perekonomian liberal dan meminimalisir peran negara. Bahkan untuk masalah sosial pun harus ditanggungjawabkan pada perusahaan, seharusnya CSR dibubarkan dan diganti dengan konsep pajak. Dengan demikian pemerintahlah yang mengatur pajak itu untuk didistribusikan ke masyarakat.
Namun, CSR sebenarnya juga bermotif sosial dan dampak serta akibat yang ditimbulkannya pun membawa ke arah yang positif. Contohnya adalah perusahaan yang peduli terhadap pendidikan dengan membangun sekolah-sekolah swasta. Terlepas dari apa yang didefinisikan tentang kata pahlawan yang bersifat sukarela, hal yang dilakukan CSR juga dapat dikatakan sebagai pahlawan.
Permasalahan ini, jika dilihat dari segi ekonomi politik, merupakan bukti adanya relasi antara negara dengan market. Jika dulu negara yang bertanggung jawab atas permasalahan sosial, maka era kontemporer seperti ini juga menuntut peran pihak swasta atau perusahaan untuk turut bertanggung jawab dan peduli terhadap permasalahan sosial di negara tersebut. Ini bukan merupakan kesewenang-wenangan para korporat terhadap negara akan tetapi sebagai kepedulian atau tanggung jawab perusahaan terhadap kondisi sosial.
Berhubungan dengan masalah ini, studi ekonomi politik mengenal adanya kaum dependensi yang melihat adanya hubungan ketergantungan antara negara maju (core) dengan negara lemah (pheryphery). Kerjasama yang dibangun antara negara core dan pheryphery, seperti halnya perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia menimbulkan adanya ketergantungan Indonesia terhadap investasi asing tersebut.
Teoritisi dependensi klasik seperti halnya Andre Gunder Frank dan Samir Amin melihat keterbelakangan di negara dunia ketiga diakibatkan oleh adanya hubungan dengan negara maju yang cenderung bersifat eksploitatif. Sebagai contohnya adalah perusahaan dari Amerika Serikat yang menguasai sebagian besar pertambangan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh beliau adalah pemutusan hubungan kepada negara maju tersebut. Hal ini diyakini dapat menghilangkan adanya ketergantungan dari negara berkembang ke negara maju.
Sedangkan Wallerstein mempercayai bahwa perekonomian dunia sebagai pembangunan yang tidak seimbang yang telah menghasilkan hirarki dari wilayah core, semi periphery, dan periphery. Namun bukan berarti keterbelakangan ini berdampak buruk pada kelangsungan pembangunan. Asumsi dasar dari strukturalis ini adalah bahwa negara dunia ketiga seyogyanya diharapkan mengikuti jalur pembangunan seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju, bukan seperti pandangan radikal yang menginginkan revolusi atau pemutusan hubungan dari negara maju atau kelas kapitalis.
Dalam era globalisasi ini yang mengadopsi perekonomian liberal sangat tidak mungkin untuk menerapkan kebijakan yang menimbulkan kontradiksi dan bersifat isolasi. Kaum liberal menegaskan perlunya perekonomian terbuka yang berdasarkan pada pasar, bebas dari campur tangan politik, untuk menolong menggerakkan sejumlah besar investasi yang dibutuhkan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Teoritisi strukturalis yang lebih moderat, seperti seperti Fernando Cardoso berpendapat bahwa pembangunan dalam dunia ketiga adalah mungkin sekalipun memberikan ketergantungan eksternal dengan kapitalis barat. Maksudnya adalah bahwa ketergantungan tidak selamanya berakibat negatif, justru kerjasama dengan pihak kapitalis menurutnya akan mengarah ke perekonomian yang lebih baik. Contohnya adalah kemajuan pesat perekonomian di negara dunia ketiga seperti Singapura, Korea Selatan, India dan Taiwan. Kemajuan yang diintegrasikan dengan pasar dunia ini sekalipun membawa dalam perekonomian kapitalis tetap akan membawa hasil positif bagi Indonesia. Pahlawan di era masa kini adalah pahlawan yang dapat mengintegrasikan kepentingan bangsa di kancah dunia. Seseorang yang dapat membawa Indonesia mempunyai bargaining position yang lebih dalam pergaulan internasional, namun di satu sisi harus dapat mengatasi problem sosial masyarakatnya seperti halnya yang dilakukan oleh CSR.

Referensi:


- Chilcote, Ronald. H., “The Theories of Comparative Politics”, The Search for a Paradigm, Westview Press, 1981.
- Jackson R., & Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar, Yogyakarata, 2004.
- Caporaso. J. “Global Political Economy”, Political Science: The State of Discipline, Washington DC, 1993.
- www.sinarharapan.co.id/ekonomi/mandiri/2003/0603/man02.html, diakses tanggal18 Oktober 2008.

APEC : Pelopor Kebijakan Subsidi Sumber Daya Alam

Subsidi merupakan salah satu cara untuk campur tangan dalam urusan perekonomian negaranya. Adanya subsidi tersebut berguna bagi masyarakat kurang mampu agar berimplikasi pada peningkatan pola konsumsi masyarakat. Pada akhirnya menyebabkan eksploitasi yang berlebihan yang mempercepat degradasi lingkungan.. Untuk itulah diperlukan perhatian dunia akan masalah yang mengancam tersebut termasuk juga APEC sebagai sebuah forum yang sebagian besar anggotanya menerapkan subsidi pada sumber daya alam.
Subsidi dalam jumlah besar diterapkan pada sejumlah komoditas seperti pada batu bara, perikanan, agrikultur di dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Dalam hal perdagangan dan lingkungan, subsidi diartikan sebagai intervensi pemerintah untuk mendistorsi pasar yang bertujuan menurunkan biaya produksi sejumlah barang atau malah meningkatkannya. Contoh kasusnya adalah pada beberapa negara penghasil batu bara. Pada negara-negara ini diterapkan proteksi impor batu bara. Tujuannya untuk melindungi harga batu bara domestik. Hal yang sama juga pernah diterapkan pada bidang perikanan dan sumber daya alam gas.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Gareth Porter, bahwa terdapat tiga pendekatan berbeda yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan aturan internasional dalam melihat pasokan subsidi sumber daya alam yaitu pendekatan perdagangan, pendekatan konservasi dan pendekatan supremasi hukum. Pendekatan lainnya adalah dengan menciptakan isu lingkungan pada perjanjian yang berkaitan. Tujuannya untuk menciptakan perjanjian ”free standing” bertujuan melindungi sumber daya alam. Pendekatan kedua adalah dengan adanya konvensi-konvensi yang bersifat konservasi pada lingkungan: Sedangkan pada pendekatan terakhir ialah dengan menciptakan soft law tentang subsidi pada sumber daya alam yang antara lain melalui United Nation Conference on Environment and Development (UNCED). Pada akhirnya UNCED memunculkan United Nation Environment Program (UNEP) yang menghasilkan sejumlah instrumen supremasi hukum.
Dalam skala yang lebih kecil, APEC diharapkan bisa mengambil alih peran UNEP. Bagaimanapun, berbicara mengenai subsidi tidak lepas dalam ruang lingkup ekonomi politik internasional, dimana masing-masing negara mempunyai otoritas politik untuk mengambil suatu kebijakan demi kesejahteraan masyarakatnya.
Ada dua teori yang mencoba membedah mengenai peran negara dalam memberikan subsidi. Pertama, liberalisme dari John M. Keynes yang mengatakan bahwa perekonomian pasar merupakan suatu keuntungan bagi setiap individu, oleh karena itu untuk memperoleh manajemen yang lebih baik seharusnya dengan bijaksana diatur oleh negara (Sorensen 2004:237). Kedua, dari kaum merkantilis yang mengatakan bahwa negara harus memelihara kepentingan nasionalnya dari keadaan dunia yang anarki sebab hal itu merupakan unsur penting dalam keamanan nasionalnya (Gilpin 1987: 32).
Dari teori diatas semuanya disebutkan bahwa negara seyogyanya memberikan proteksi terhadap rakyatnya baik dalam bentuk pemberian subsidi atau dalam bentuk lain. Namun pemberian subsidi hanya jika negara tersebut tidak berada dalam kondisi yang stabil. APEC merupakan bentuk kesepakatan bersama dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik dalam kebijakan subsidi sumber daya alam. Untuk itulah, organisasi kawasan ini mempunyai tanggung jawab dalam kestabilan ekonomi anggota-anggotanya.
Referensi:
• Jackson, R dan Sorensen, G. (2004). Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta: Pustaka Studi.
• Gilpin, R. (1987). The Political Economy of International Relations, Princeton, NJ: Princeton University Press.
• Porter, G. Journal of Environmental & Development, Vol.6, no.3, September 1997, pp.276-291, Sage Publications, Inc.